Lompat ke isi

Dana Abadi Umat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dana Abadi Umat (DAU; dahulu bernama Dana ONH Indonesia) adalah dana yang dikumpulkan pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini pengumpulan dana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2001.

Fungsi dan pemanfaatan

[sunting | sunting sumber]

Dana Abadi Umat digunakan untuk membantu umat dalam bidang:

  1. pendidikan dan dakwah;
  2. kesehatan;
  3. sosial;
  4. ekonomi;
  5. pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
  6. penyelenggaraan ibadah haji.

Hanya bunga dari dana ini yang boleh digunakan, sedangkan dana pokoknya tidak. Dana Abadi Umat termasuk kategori non-APBN dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri Agama. Seluruh dana disimpan di bank dengan rekening atas nama Menteri Agama. Organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dilibatkan sebagai pengawas.

Pengadaan dana ini dilakukan sejak jabatan Menteri Agama dijabat oleh Tarmizi Taher melalui effisiensi dan penekanan harga tiket penerbangan Garuda. Idenya berawal dari sebuah seminar haji di Jakarta pada tahun 1994 yang mendiskusikan tema Tabungan Haji. Ide ini disampaikan kepada Presiden Soeharto yang lalu menerbitkan Keppres No. 35 Tahun 1996 dan 52 Tahun 1996, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa DAU merupakan hasil efisiensi dana BPIH. Akhirnya pengukuhan ini diikuti dengan terbitnya Keppres No, 22 tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat.

Pada pertengahan 2005, muncul kabar bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang mengadakan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji mulai 2001 hingga 2005. Hasilnya, pada Juni 2005, Taufiq Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ibadah haji yang termasuk DAU. Kemudian sehari kemudian, menyusul Said Agil Husin al Munawar, mantan Menteri Agama pada tahun 2001-2004 yang ditetapkan menjadi tersangka. Jumlah DAU yang dikorupsi keduanya mencapai sekitar Rp. 300 miliar.

Pada 7 Februari 2006, Said Agil oleh pengadilan ditemukan bersalah dan divonis hukuman lima tahun penjara, sedangkan Kamil mendapatkan empat tahun.

Jumlah dana

[sunting | sunting sumber]

Menurut Taufiq Kamil, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji dalam sebuah laporan harian Republika pada Desember 2004, jumlah DAU yang terkumpul:

  • per 19 Maret 1998 - Rp. 322 miliar
  • per 25 Mei 1998 - Rp. 323 miliar
  • 1998-1999 - Rp. 452 miliar
  • per 31 Agustus 2001 - Rp. 423 miliar
  • 2001-2004 - Rp. 364 miliar
  • per 22 Oktober 2004 - Rp. 320 miliar
  • per 31 Desember 2014 - Rp. 2,5 triliun + US$ 2,8 juta [1][pranala nonaktif permanen]

Referensi

[sunting | sunting sumber]